Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam Legalisasi Ganja Nusantara (TGN) akan menyerukan legalisasi ganja di Indonesia. Aksi itu akan diwarnai aksi jalan dari silang Monas ke Tugu Tani diwarnai orasi dan pertunjukan musik.
Ketua TGN Dhira Narayana mengatakan alasan seruan tersebut karena kelompok ini melihat ganja sebagai tanaman memiliki banyak potensi positif. "Kualitas serat terbaik dihasilkan dari ganja, kemudian ganja sudah digunakan sebagai obat-obatan sejak lama di Cina," katanya.
Dhira menambahkan, isu lain yang diangkat TGN adalah hak asasi manusia. "Manusia bebas memasukkan apapun ke dalam tubuhnya. Sehingga tidak tepat jika para pengguna ganja kemudian dikriminalkan," tegasnya.
TGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak 2008 dan mengklaim memiliki anggota aktif hingga 700 orang dan tak semua anggotanya adalah penikmat ganja.
Tujuan utama TGN adalah berupaya untuk melegalkan ganja terutama untuk keperluan industri dan medis. Apa keuntungannya jika kemudian pemerintah melegalkan ganja?
"Jika ganja legal maka yang memegang kendali adalah pemerintah. Jadi seperti alkohol, ganja bisa dijual dengan syarat tertentu dan pajaknya masuk ke pemerintah," papar Dhira.
Tak hanya itu, serat ganja diklaim bisa menghasilkan lebih dari 50.000 jenis komoditi. Dan ganja tumbuh sangat subur di Indonesia yang beriklim tropis. "Sehingga akan terbuka lapangan kerja baru, karena banyak yang akan menjadi petani ganja," tambah Dhira.
Selain itu, dengan dilegalkan maka pemerintah maka penggunaannya pun pasti terkendali. "Ganja itu tanaman yang dikriminalisasi manusia. Padahal kegunaan ganja bukan hanya untuk dihisap," tandas Dhira.
Tanggapan Mabes Polri
Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin melegalkan pengunaan ganja, sebagaimana desakan Lingkar Ganja Nusantara yang akan mengelar aksi pada Sabtu besok.
“Yang jelas itu hanya mimpi. Kalau dilegalkan yang jelas itu berbenturan dengan hukum yang ada,” tegas Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/5/2011), saat ditanya bagaimana tanggapnya tentang legalisasi pengunaan ganja.
Saat ditanya bagaimana dengan aksi yang akan digelar oleh Lingkar Ganja Nusantara, Boy mengatakan pada prinsipnya negara memberikan jaminan kepada setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namun untuk aksi melegalkan pengunaan ganja, Kabag Penum mengatakan hal tersebut harus juga kembali ke hukum positif yang diberlaku.
“kalau ada aspirasi yang terkait masalah yang melegalkan ganja, saya pikir kita kembali ke hukum positif yang berlaku,” jelas Boy.
Boy juga menegaskan jika ada yang membawa ganja, meski dalam rangka kampanye dan aksi yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara, maka yang bersangkutan tetap akan ditangkap. “Kita akan tangkap bagi mereka menguasai, memiliki, menggunakan, membawa, menghisap ganja, atau barang terlarang narkotika lainnya, sesuai dengan ketentuan yang ada pasti kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.